Aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga Baduy Dalam.
Sekitar 500 warga Baduy Dalam dipastikan tidak akan mencoblos atau golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketidakikutsertaan warga Baduy tersebut dalam pemilu merupakan aturan adat yang mesti ditaati, khsususnya warga Baduy Dalam.
Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija, mengatakan aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga Baduy Dalam di tiga kampung di Desa Kanekes, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak. Tepatnya ada di Kampung Cibeo, Kampung Cikuesik, Kampung Cikartawana.
Sedangkan untuk warga Baduy Luar, kata Saija, secara aturan adat agak sedikit longgar. Mereka diperbolehkan apabila ingin ikut mencoblos pada Pemilu 2019. Jika mereka secara keseluruhan menentukan pilihannya, maka total ada sekitar 6.000 orang yang turut berpartisipasi. Adapun 6.000 orang tersebut, kata Saija, telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU.
“Memang Baduy Dalam tidak memilih, kalau Baduy Luar melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada pemilu,” kata Saija saat dikonfirmasi pada Selasa, (2/4).
Jaro Saija menjelaskan, menurut aturan adat, warga Baduy Dalam tidak boleh berpihak dalam hal apa pun termasuk ketika pemilu berlangsung. Warga Baduy, diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.