Kejagung masih akan mendalami sejumlah hal dari tersangka Andi Irfan Jaya.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, belum menemukan bukti adanya penghilangan barang bukti oleh tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, bukti adanya perbuatan membuang ponsel memang diberikan dari pihak luar. Namun, dalam pemeriksaan tersangka Andi Irfan Jaya pada Jumat (18/9), belum ditemukan adanya bukti itu.
"Soal alat bukti kan dari orang lain, bukan dari tersangka," kata Febrie di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/9) malam.
Pemeriksaan Andi Irfan Jaya masih awal karena baru dilakukan pertama kali, usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan tersangka Andi Irfan Jaya untuk mengetahui aliran dan pembagian uang, serta bukti lainnya.
"Ya masih seperti semula pengakuannya, masih akan kami dalami karena masih awal juga (pemeriksaannya)," tutur Febrie.