Ada dua kriteria pemilih yang masuk ke dalam DP4.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12). Ada sebanyak 204.656.053 jiwa dalam DP4.
"Kemendagri menyerahkan DP4 sebanyak 204.656.053 jiwa, terdiri dari laki-laki 102.181.591 jiwa [dan] perempuan 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, di Gedung KPU, Jakarta.
Wetipo menjelaskan, proses pengumpulan DP4 dengan perekaman elektronik hingga Desember 2022. "Kriterianya adalah WNI berusia 17 tahun [dan] sudah kawin atau pernah kawin. Kedua, bukan anggota TNI/Polri. Usia 17 tahun sampai hari H pemilu, yaitu 14 Februari 2024."
Pemerintah menjamin keamanan data pribadi warga negara yang termasuk ke dalam DP4. "Upaya yang dilakukan berkoordinasi dengan BSSN dan Bareskrim Polri," ujarnya.
Diketahui, sembilan partai politik (parpol) di parlemen dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Mereka sudah tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual dan segera ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.