Pemilu Serentak 2024 adalah tahap penting dalam agenda nasional, terutama di Papua.
Kemenko Polhukam mengingatkan untuk mengantisipasi kerawanan Kamtibmas menjelang Pemilu Serentak 2024 di enam provinsi wilayah Papua.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Rudolf Alberth Rodja mengatakan, ada beberapa poin penting yang perlu digaris bawahi. Bahwa, Pemilu Serentak 2024 adalah tahap penting dalam agenda nasional, terutama di Papua yang terdiri dari enam provinsi, termasuk empat provinsi otonom baru yang akan menggelar pemilu untuk pertama kalinya.
“Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan fokus pada pengembangan SDM, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi,” tuturnya dalam sambutan, Selasa (26/9).
Lebih lanjut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diterbitkan untuk menyinkronkan urusan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, terutama dalam menghadapi isu Pemilu Serentak 2024 di Papua.
“Kurangnya pengelolaan yang baik dapat berpotensi menyebabkan konflik. Terutama jika tidak ada evaluasi yang dilakukan oleh badan penyelenggara pemilu dan stakeholder di Papua. Konflik pemilu sebelumnya di Papua, seperti di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak Jaya pada 2017, serta di Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Boven Digoel pada 2020, harus diwaspadai,” imbaunya.