Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 harus betul-betul melihat permasalahan pandemi ini secara komprehensif.
Rekomendasi rapat kerja DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 dinilai tidak jelas. Rapat yang digelar pada Senin (21/9), dinilai sebagai ajang formalitas belaka.
"Rekomendasi yang di sampaikan dalam raker terkait perubahan PKPU No 10 Tahun 2020 sangat absurd dan terlihat peserta rapat tidak memahami isi regulasi tersebut," ujar Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi, dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Dalam rapat kerja tersebut merekomendasikan agar pelaksanaan pilkada tetap digelar sesuai jadwal. Selain itu, juga meminta agar PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 direvisi.
Salah satu poin revisi, PKPU diminta menerangkan dengan jelas larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu, regulasi itu juga dapat menegaskan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) sebagai media kampanye.
Kemudian, PKPU diminta memuat penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.