Gugatan yang diajukan pasangan calon itu mengakibatkan penundaan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, sudah mendapat informasi terkait putusan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yacob Waremba oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel.
Gugatan yang diajukan pasangan calon itu mengakibatkan penundaan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel.
"Saya menerima informasi kurang lebih pukul 11.00 WIB tadi. Kabarnya sudah ada putusan terkait dengan KPU Boven Digoel. Tetapi untuk memastikan secara tepat isi atau bunyi putusannya seperti apa, KPU masih akan menunggu salinan putusannya," kata Arief, saat konfrensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (9/12).
Arief berkata tak dapat menindaklanjuti putusan tersebut. Sebab, kewenangan ada di tangan KPU Provinsi Papua. Dia memastikan, jajarannya di Papua akan melakukan supervisi atas keputusan Bawaslu Kabupaten Bovem Digoel.
"KPU provinsi akan melakukan monitoring dan memberikan supervisi terhadap tindak lanjut keputusan, apapun putusan atas sengketa yang diajukan untuk pilkada di Kabupaten Boven Digoel," tandas Arief.