Komnas HAM mencatat sejumlah temuan dari hasil pemantauan terkait petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sejumlah temuan dari hasil pemantauan terkait petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang sakit dan meninggal dunia.
Salah satunya menemukan adanya faktor kelalaian terkait standar persyaratan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mengutip rilis hasil pemantauan Komnas HAM terkait temuan tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya melihat kelalaian dengan menurunkan standar persyaratan KPPS tentang syarat mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018 mengatur bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS," tulis rilis tersebut yang diterima Alinea.id, Selasa (21/5).
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan terhadap petugas KPPS, PPS, PPK, petugas keamanan dan pengawas pemulu dalam pelaksanaan pemilu 2019.