KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi dari PKPU tersebut dan akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
Komisi Pemilihan Umum merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pencalonan presiden dan wakil pesiden.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, KPU bakal menyesuaikan Peraturan KPU, terutama pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
"Akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucap dia dalam keterangan resminya yang dipantau online, Senin (16/10).
Ini karena MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, perubahan itu berlaku pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dan seterusnya.
Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, akan menyusun draf perubahan atau revisi dari PKPU tersebut dan akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat.