Pemilu

KPU ancam perusahaan tak beri akses pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan pemilih Pemilu 2019 yang akan pindah memilih saat 17 April 2019 mendatang.

Kamis, 21 Februari 2019 23:26

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan pemilih Pemilu 2019 yang akan pindah memilih saat 17 April 2019 mendatang dan akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Komisioner KPU Viryan Aziz berharap perusahaan atau lembaga pendidikan memberikan kemudahan akses kepada KPU saat melakukan pendataan DPTb.

"KPU akan menyampaikan kepada sejumlah pihak-pihak terkait. Misalnya dari perusahaan atau lembaga pendidikan yang tidak memberikan akses kepada KPU, akan ada sanksi pidana," kata Viryan di Jakarta, Kamis (21/2).

Viryan menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 511 yang isinya, "Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu, menurut undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)"

Perusahaan atau instansi yang menghalang-halangi pemilih, kata Viryan dapat membuat instansi tersebut dikenakan sanksi pidana. Saat ini, KPU telah mendapatkan sejumlah nama perusahaan yang belum memberikan akses kepada KPU.

Robi Ardianto Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait