Usulan 2 panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 muncul untuk menekan beban kerja KPPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Skenario tersebut disusun guna menekan beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"[Dua panel] enggak [jadi] diterapkan pada Pemilu 2024. Proses penghitungan suaranya [nanti] sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS, 7orang itu," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dalam model tersebut, KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Panel pertama bertugas menghitung perolehan suara pemilihan presiden (pilpres) dan anggota DPD RI, sedangkan panel kedua bertugas menghitung suara pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kendati begitu, Hasyim mengklaim, KPU telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja KPPS saat bertugas di TPS. Utamanya ketika penghitungan surat suara.
Misalnya, memperketat syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan. "Kemudian, kan, ada pembaruan-pembaruan, seperti model formulir, format formulir, kemudian salin-menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan," tuturnya.