Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kepemilikan akun peserta pemilu pada setiap jenis aplikasi medsos.
Kampanye di media sosial diyakini akan menjadi pilihan partai politik dan calon legislatif di Pemilu 2024. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kepemilikan akun peserta pemilu pada setiap jenis aplikasi medsos.
Dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU mengatur jumlah akun medsos yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye paling banyak 20 akun pada setiap jenis aplikasi medsos.
Jumlah itu, menurut anggota KPU August Mellaz, naik dua kali dari regulasi lama, seperti diatur di PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di PKPU Nomor 23 Tahun 2018, banyak akun untuk setiap jenis aplikasi maksimal 10 buah.
"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan saat ini, kami perbanyak dua kali lipat jadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar Mellaz dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).
Selain itu, jelas Mellaz, RPKPU juga mengatur sejumlah hal lain. Di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.