Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka daftar pemilih tetap (DPT) dengan tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara rahasia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka daftar pemilih tetap (DPT) dengan tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara rahasia.
Anggota KPU Viryan Aziz menegaskan pembukaan pengecekan itu tidak hanya dibuka Jumat (14/12) saja, namun setelah penetapan DPT pun bisa.
Dia mempersilakan para peserta Pemilu mendatangi KPU untuk melihat daftar pemilih tetap tanpa tanda bintang.
"Mulai besok, sampai setiap saat peserta Pemilu ingin melakukan pengecekan (DPT) bisa kami siapkan, dengan catatan H-1 menginformasikan (kepada KPU)," katanya, Kamis (13/12).
Tujuannya, dia menjelaskan, demi memastikan aspek keterbukaan dan transparansi KPU kepada peserta Pemilu. Selama ini, alasan KPU memberi tanda bintang empat digit dalam NIK di DPT karena sesuai dengan Peratura KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2018, juga tekait UU administrasi kependudukan.