Pemilu

KPU buka DPT tanda bintang secara rahasia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka daftar pemilih tetap (DPT) dengan tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara rahasia

Jumat, 14 Desember 2018 05:16

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka daftar pemilih tetap (DPT) dengan tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara rahasia.

Anggota KPU Viryan Aziz menegaskan pembukaan pengecekan itu tidak hanya dibuka Jumat (14/12) saja, namun setelah penetapan DPT pun bisa. 

Dia mempersilakan para peserta Pemilu mendatangi KPU untuk melihat daftar pemilih tetap tanpa tanda bintang. 

"Mulai besok, sampai setiap saat peserta Pemilu ingin melakukan pengecekan (DPT) bisa kami siapkan, dengan catatan H-1 menginformasikan (kepada KPU)," katanya, Kamis (13/12). 

Tujuannya, dia menjelaskan, demi memastikan aspek keterbukaan dan transparansi KPU kepada peserta Pemilu. Selama ini, alasan KPU memberi tanda bintang empat digit dalam NIK di DPT karena sesuai dengan Peratura KPU (PKPU) nomor 11 Tahun 2018, juga tekait UU administrasi kependudukan.

Robi Ardianto Reporter
Ayu mumpuni Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait