Ribuan surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara dianggap tidak layak, baik rusak dikarenakan sobek, terkena tinta maupun berlebih.
Sejumlah KPU kabupaten/kota memusnkahkan surat suara rusak. Hal itu dilakukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang baik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan sebanyak 16.275 surat suara rusak. Pemusnahan disaksikan Pemda dan Muspida setempat di Rangkasbitug, Lebak, Selasa (16/4).
"Surat suara yang rusak, kami musnahkan dengan cara dipotong-potong. Surat suara itu untuk pileg dan pilpres, bervariasi," kata Ketua KPU Lebak Nikmatullah kepada wartawan.
KPU Lebak mendapatkan 5 juta lebih surat suara untuk seluruh TPS di Lebak. Di daerah ini ada 987.511 Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHp).
KPU Lebak sudah mendistribusikan seluruh surat suara ke tingkatan PPS. Termasuk ke kawasan terpencil di Kecamatan Leuwidamar tempat tinggal suku adat Baduy.