KPU bisa menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa laporan harta kekayaan capres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memeriksa secara teliti kembali laporan harta kekayaan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, terkait lahan hak guna usaha yang dikuasainya di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Untuk memeriksa kembali laporan harta kekayaan Prabowo, KPU bisa menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikatakan peneliti dari Komisi Independen Pemantau Pemilu, Engelbert Johannes Rohi atau biasa disebut Jojo Rohi. Jojo menyampaikan hal tersebut karena jika aset kekayaan berupa lahan itu digunakan sebagai sumber keuangan, seharusnya masuk dalam laporan harta kekayaan Prabowo.
“Saya pikir, KPU bisa menginisiasi capres dan cawapres dalam memasukkan HGU, dan sumber-sumber pendapatan lainnya dalam lampiran. Ini dilakukan demi transparansi publik,” kata Jojo di Jakarta pada Kamis, (21/2).
Senada dengan Jojo, Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership, Yusfitriadi, menanggapi secara positif usulan tersebut. Menurutnya, KPU harus bersikap tegas meminta kembali laporan harta kekayaan Prabowo yang sebenarnya.Terlebih soal transparansi harta kekayaan calon presiden maupun pejabat merupakan hak publik.
“KPU bisa mendorong KPK untuk menjelaskan angka-angka laporan harta kekayaan capres. Tak hanya Prabowo, tapi juga Jokowi. Juga beserta seluruh jajarannya,” ujar Yusfitriadi.