Perlu ada payung hukum agar pemilu dan pilkada di tiga provinsi baru Papua dapat digelar pada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR terkait mekanisme pemilihan umum (pemilu) di tiga provinsi baru di Papua.
DPR telah mengesahkan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Namun, pendaftaran baru mencakup 34 provinsi.
"KPU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang, dengan DPR dan pemerintah, tentang bagaimana konsekuensi elektoral sehubungan dengan dibentuknya daerah otonomi baru di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apa pun supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan pemilu-pilkada di Papua," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan usai menerima Majelis Rakyat Papua di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8).
Payung hukum untuk pemilu di tiga provinsi baru di Papua diharapkan sudah terbentuk sebelum 2023. Setidaknya, kata Hasyim, ada keputusan tentang format atau substansi materi perubahan undang-undang pemilu pada Desember 2022.
"Time line-nya kira-kira begini, pencalonan itu dimulai bulan Mei. Sebelumnya, kan, sudah ada dapil (daerah pemilihan). Nah, penataan dapil dilakukan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Maka dengan begitu, sebelum Februari 2023 setidak-tidaknya sudah ada payung hukum untuk itu supaya ada gambaran tentang dapil-nya seperti apa dan kemudian kita akomodir dalam menyusun dan menata dapil," tuturnya.