Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, sudah dianggap sebagai sampah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, sudah dianggap sebagai sampah.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia, sudah dianggap sebagai sampah karena belum bisa dipastikan keasliannya mengingat KPU tidak diberikan akses oleh polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara itu.
"Kami tidak menghitung yang (surat suara) ditemukan itu, dianggap sampah saja," kata Ilham Saputra ditemui di kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
Tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu, lanjut dia, tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara khususnya untuk metode pemungutan lewat pos.
"Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada," katanya.