Perwakilan KPU tidak menemukan bukti-bukti dari kubu Prabowo-Sandi yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang ajudikasi dugaan kecurangan pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU dan pelanggaran administratif oleh KPU yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Rabu (8/5).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan KPU sebagai pihak telapor. Staf Biro Hukum KPU RI, Setya Indra Arifin, mengaku telah membaca dengan saksama seluruh laporan kubu Prabowo-Sandi dan tidak menemukan bukti-bukti yang menunjukkan KPU melakukan pelanggaran administrasi.
"Kami tidak menemukan satu pun poin maupun bukti yang mampu menunjukan secara jelas, rinci dan nyata mengenai apa, kapan, dan di mana pelanggaran administrasif yang terlapor lakukan," ujar Indra saat membacakan keterangan pihak KPU di ruang sidang Bawaslu.
Indra menegaskan, KPU semua dalil-dalil yang dilaporkan oleh pihak pelapor atau BPN Prabowo-Sandi. Indra pun membantah tudingan bahwa hasil Situng telah didesain untuk menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
Kesalahan input data sebagaimana dilaporkan BPN, Indra menyebut, kerugian tidak hanya dialami paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi saja. KPU pun terus memperbaiki kesalahan-kesalahan input data. "Terhitung hingga 6 Mei 2019, ada 244 temuan terkait kekeliruan angka pada Situng yang telah dan sedang dilakukan proses perbaikan," ucap dia.