Pemilu

KPU buka kemungkinan pemungutan suara ulang di Australia

Untuk memutuskan apakah pencoblosan dilanjutkan atau dihentikan harus ada rekomendasi resmi dari Bawaslu.

Senin, 15 April 2019 15:56

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan pelaksaan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia terkait Pemilu 2019. Namun demikia, keputusan untuk melaksanakan pemilihan ulang harus mendapat rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).   

“Penyelenggara di Sydney ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan ada panwas (panitia pengawas) di sana. Sehingga kalau ada pelanggaran, harus ada rekomendasi pemungutan (suara) ulang, kita laksanakan. Tergantung Bawaslu,” kata Ilham di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (15/4).

Sementara Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan hal serupa. Pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi Bawaslu untuk memutuskan terkait kelanjutan pencoblosan surat suara yang berlangsung di Sydney, Australia. Saat ini, pihaknya telah meminta Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengecek sistem pemilihan di Sydney. Permintaan tersebut telah disampaikan sesaat setelah informasi berbagai kendala pencoblosan beredar di media sosial. 

“Sejak ada berita viral di TPS itu saya minta PPLN berkoordinasi dengan Bawaslu apakah ada ketentuan yang tidak sesuai,” kata Arief.

Arief mengatakan, pengecekan aturan berdasarkan ketentuan yang berlaku telah dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran. Setelah itu, kata dia, baru KPU akan memutuskan apakah pencoblosan dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Ayu mumpuni Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait