Hasil audit dana kampanye peserta pemilu bakal ditampilkan di situs resmi KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada publik, Sabtu (1/6) besok. Audit LPPPDK bakal ditampilkan di laman resmi KPU, yakni www.kpu.go.id.
"Hari ini kantor akuntan publik telah resmi menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU. Kami akan umumkan nanti lewat akun resmi kami secara transparan," ujar komisioner KPU Hasyim Ashari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Menurut Hasyim, audit digelar guna melihat dan mengukur kepatuhan masing-masing peserta Pemilu 2019. Salah satu bentuk kepatuhan, semisal tidak menerima dana kampanye dari sumber terlarang, semisal dari pihak asing.
Tim audit, jelas Hasyim, telah mengecek darimana sumber dana para peserta pemilu dengan cara meninjau alamat penyumbang dan memantau nomor pokok wajib pajak (NPWP) si penyumbang. "Pihak asing itu bisa orang asing, perusahaan asing, dan bisa pemerintah asing. Ini yang tidak diperbolehkan," kata dia
Jika peserta pemilu terbukti mendapatkan dana dari pihak-pihak tersebut, kata Hasyim, mereka akan diminta untuk mengembalikan dana tersebut ke dalam kas negara. "Dan disampaikan kepada KPU," imbuh dia.