Menurut catatan Dukcapil, jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik sekitar 1680 orang dan 103 diantaranya masuk dalam DPT.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti data masuknya nama 103 warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Data itu dirilis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/3) lalu.
"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual, menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa (5/3).
Viryan mengatakan KPU bakal mengebut verifikasi data terhadap WNA yang masuk dalam DPT. Hasilnya akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), peserta pemilu dan masyarakat.
"Kegiatan verifikasi yang dilakukan KPU meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan dengah menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya," ucapnya.
Menurut Viryan, ada tiga kemungkinan 'nasib' data tersebut. Pertama, nama-nama WNA sudah tidak ada dalam DPT. Kedua, WNA pemilik KTP elektronik tersebut masuk dalam DPT akan langsung dicoret. "Ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan," katanya.