Ombudsman menilai standar kelayakan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) luput diperhatikan.
Giliran Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021 Amzulian Rifai mengkritik pelaksanaan pemilu. Amzulian menilai pemilu serentak hanya memprioritaskan standar kelayakan untuk calon pemilih saja.
Walhasil, standar kelayakan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) luput diperhatikan.
"Kita memikirkan standar layak untuk calon pencoblos, tapi tidak memikirkan yang layak untuk petugas KPPS," tutur Rifai pada Selasa (30/4).
Meski begitu Rifai menegaskan, Ombudsman bukan untuk mencampuri tugas KPU, Bawaslu, maupun berbagai pihak terkait. Melainkan turut berkepentingan dalam mengevaluasi dan mengapresiasi kinerja penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
Rifai menambahkan banyaknya petugas KPPS yang sakit, bahkan wafat usai melaksanakan tugas menjadi alasan bagi Ombudsman RI untuk mengadakan kajian sistemik terkait penyelenggaraan pemilu tahun ini.