Tanpa rekomendasi petinggi partai, permohonan gugatan dianggap tidak sah.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mencecar kuasa hukum Partai Gerindra Ali Lubis pada sidang pendahuluan permohonan gugatan hasil Pileg 2019 di daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung. Arief memberondong Ali pertanyaan Ali karena meragukan keaslian tanda tangan pada berkas permohonan yang diajukan di sidang.
"Sebelumnya, Saudara (Ali) ada rekomendasi dari pimpinan partai?" kata Arief saat mengawali rangkaian pertanyaan kepada Ali dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Menanggapi Hakim Arief, Ali mengaku mengantongi rekomendasi dari pimpinan Partai Gerindra. Namun demikian, Arief menanggapi jawaban tersebut dengan mempersoalkan tanda tangan pada berkas permohonan yang terlihat tidak asli.
"Ini bukan tanda tangan basah, tapi kayaknya difotokopi. Ditempelkan ini. Yang asli mana ini? Ini terlihat sekali tanda tangan tempelan ini. Meski untuk menentukan benarnya memang (harus ke) Ditreskrim (untuk membuktikannya)," kata Arief.
Arief khawatir Ali mengajukan permohonan tanpa rekomendasi resmi dari pucuk pimpinan Partai Gerindra. Tanpa rekomendasi, menurut Arief, permohonan gugatan tidak sah.