pihak yang berwenang menilai pantas atau tidaknya komisioner KPU adalah DKPP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mempertanyakan petitum pihak pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memecat seluruh komisioner KPU.
Menurut Arief, permohonan tersebut aneh. Pasalnya, pihak yang berwenang menilai pantas atau tidaknya komisioner KPU adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan MK.
“Bagian yang berhubungan dengan kinerja penyelenggara pemilu itu ruangnya ada di DKPP. Itu kalau terkait kinerja kita,” kata Arief saat menyambangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan kinerja KPU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, kalau ditemukan ada pelanggaran administrasi pemilu, maka pelaporannya ada di Bawaslu. Sedangkan terkait pidana, itu ditangani Sentra Gakkumdu.
“Selanjutnya, kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silakan dibawa ke DKPP. kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK,” ucapnya.