Pemilu

Kubu 02 tak incar kemenangan gugat hasil pilpres ke MK

Tujuan utama paslon nomor urut 02 mendiskualifikasi paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.

Selasa, 18 Juni 2019 04:00

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, mengatakan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 bukan soal menang atau kalah. Menurutnya, gugatan tersebut lebih ingin mengedepankan kejujuran dan penghormatan terhadap martabat demokrasi.

"Persoalan gugat pengajuan ke MK ini bukan faktor menang kalah, tetapi lebih ingin mengedepankan, mengungkap kejujuran. Keadilan substantif dan penghormatan terhadap martabat demokrasi tidak boleh dirusak oleh kecurangan dan penggelembungan suara,” kata Priyo di Jakarta pada Senin (18/6).

Dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa pilpres di MK, kata Priyo, tim hukum Prabowo-Sandi akan menghadirkan saksi-saksi yang diklaim dapat mencengangkan banyak pihak. Namun, sebelum memastikan mendatangkan saksi tersebut, tim hukum paslon 02 itu meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindung saksi yang akan dihadirkan.

“Pada hari rabu dan berikutnya inilah mudah-mudahan bisa di izinkan kami mengajukan saksi-saksi yang berkadar wow, dan kesaksiannya mudah-mudahan mencengangkan." ucap Priyo. 

Priyo mengklaim, tim BPN Prabowo Sandi selaku pihak penggugat atau pemohon telah menyiapkan sebanyak 30 saksi. Namun demikian, MK hanya mengizinkan masing-masing pihak untuk menghadirkan 17 saksi. Priyo pun mengaku pihaknya tak kebereatan dengan keputusan itu.

Ardiansyah Fadli Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait