MK telah mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang (UU) yang sedang diuji.
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) memandang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya. Respons ini disampaikan atas putusan MK soal batas usia capres-cawapres di Pilpres 2024 nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Juru bicara TPN GP Chico Hakim mengatakan, MK telah mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang (UU) yang sedang diuji. Materi yang dimaksud adalah soal ketentuan baru ‘pernah’ atau ‘sedang’ menjabat kepala daerah.
“Maka MK dalam hemat kami telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico di Media Center TPN GP di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10).
Maka dari itu, Chico menyebut, DPR ataupun pemerintah harus turun tangan mengatasi hal ini. Keduanya harus merevisi Undang-undang Pemilu sesuai putusan MK.
Bahkan, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu juga tidak mempunyai otoritas untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).