Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat diserahkan pada 2 Mei 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan kepada calon legislatif atau caleg terpilih dan partai politik untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada 2 Mei 2019. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung melapor, caleg terpilih tak akan pernah dilantik.
Demikian imbauan itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari. Ia menjelaskan terkait penyerahan LPPDK sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 335 ayat 2 yang berbunyi laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik.
“KPU telah menunjuk sejumlah kantor akuntan publik paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara,” kata Hasyim di Gedung Bawaslu Jakarta pada Jumat, (26/4).
Hasyim mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk hari ini sudah ada partai politik yang akan melaporkan LPPDK. Namun demikian, ia belum mendapat laporan nama partai politik yang melapor tersebut.
“Hari ini ada parpol yang menginfokan akan melapor. Mungkin sudah, karena rencananya jam 10 pagi tadi,” ucap Hasyim.