Penggunaan fasilitas pemerintah banyak digunakan untuk mengkampanyekan para peserta pemilu legislatif.
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan kembali pelanggaran pemilu yang menggunakan fasilitas negara di Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang penanganannya telah diserahkan kepada polisi.
“Sentra Gakkumdu kembali menemukan lagi kasus penggunaan fasilitas pemerintah. Pelanggaran pemilu tersebut yang jelas telah dilarang dan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu. Kasus itu terjadi di daerah Wonosobo,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono di Jakarta pada Jumat, (8/2).
Menurut Syahar, pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak peserta pemilihan legislatif 2019. Sebelumnya, perkara yang sama juga ditemukan petugas di kawasan Sleman, Yogyakarta. Kemudian Bukittinggi, Sumatera Barat. Lalu Bone, Sulawesi Selatan.
Selain penggunaan fasilitas negara, Gakkumdu sebelumnya juga membeberkan adanya penemuan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait politik uang. Syahar mengatakan perkara tersebut ditemukan di Gorontalo Utara.
“Satu lagi yang kita tangani juga terkait adanya satu perkara money politic di Gorontalo Utara,” ucapnya.