Pemilu

Menunggu langkah konkret capres pada kasus Kanjuruhan dan KM50

Dua kasus ini menyebabkan kehebohan di tanah air. Selain melibatkan aparat kepolisian juga menewaskan sejumlah anak bangsa.

Kamis, 14 Desember 2023 11:20

Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) telah menggelar debat presiden tahap pertama pada Selasa (12/12). Salah satu yang dibahas adalah penuntasan kasus HAM di tanah air. Khususnya yang terkait dengan tragedi Kanjuruhan dan KM50. Dua kasus ini menyebabkan kehebohan di tanah air. Selain melibatkan aparat kepolisian juga menewaskan sejumlah anak bangsa.

Untuk diketahui, kasus Kanjuruhan menyebabkan 135 korban tewas pada 1 Okober 2022. Mereka adalah suporter Arema FC yang terperangkap dan panik karena kepungan gas air mata yang ditembakkan oknum kepolisian. Peristiwa itu terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB. Suporter Arema FC tak terima dengan hasil pertandingan dan masuk ke lapangan. Kemudian direspons oknum polisi dengan menembakkan gas air mata untuk mencegah semakin banyak suporter yang turun ke lapangan.

Sedangkan kasus pembunuhan di luar hukum (extra-judicial killing) kepada sejumlah anggota laskar FPI yang terjadi di km 50 Tol Cikampek pada 7 Desember 2020. Komnas HAM dalam rekomendasinya menyebut kalau penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan, untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke-4 anggota laskar FPI.

Menanggapi itu, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut, untuk mengukur keseriusan mengungkap kasus KM 50 atau Kanjuruhan, sebenarnya bisa dari langkah konkret yang ditawarkan pasangan calon untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Hal yang ditawarkan Anies terkait penyelesaian KM50 masih belum konkret. Bagaimana melakukan penyelidikan ulang. Sementara perkaranya sudah putus dan inkracht. Artinya upaya extra apa yang akan dilakukan itu tidak jelas. Begitu juga dengan tragedi Kanjuruhan. Pelaku sudah dihukum, meski sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan, statusnya juga sudah inkracht. Upaya extra seperti apa yang akan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya?" tanya dia saat dihubungi Alinea.id, Kamis (14/12). 

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait