Pemilu

Denny JA: Lebih banyak yang setuju pada putusan MK soal usia minimal capres

Setelah putusan MK, yang belum berusia 40 tahun, sejauh pernah atau tengah menjadi kepala daerah, bisa dicalonkan atau mencalonkan.

Selasa, 24 Oktober 2023 10:10

Seminggu ini, tak ada yang lebih heboh dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi soal minimal usia untuk menjadi capres atau cawapres.

Di mana, aturan lama mengatakan mereka yang bisa menjadi capres atau cawapres minimal usianya 40 tahun. Setelah putusan MK, mereka yang belum berusia 40 tahun, sejauh pernah atau tengah menjadi kepala daerah, mereka pun bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Ketika MK membuat putusan itu, sudah ada 22 kepala daerah yang usianya memang di bawah 40 tahun  di Indonesia. Dengan sendirinya, 22 kepala daerah ini potensial untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Satu di antara kepala daerah itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Gibran pun akhirnya memang resmi menjadi bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

"Pro dan kontra pun terjadi. Setuju dan tak setuju pun meluas, di kalangan pakar hukum, civil society, politisi dan tentu saja para buzzer. Tapi sebenarnya secara persentase, bagaimanakah  opini publik mengenai putusan MK ini?" tanya pendiri LSI Denny Januar Ali, dalam keterangan resminya, Selasa (24/10).

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait