KPU seharusnya berjuang sungguh-sungguh memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa alasan.
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pemilihan kepala daerah dalam peraturan KPU, dianggap bakal membuat masyarakat makin tak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas.
“Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik,” demikian kritik tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kammrusammad di Jakarta pada Minggu (8/12).
Menurut dia, KPU seharusnya berjuang sungguh-sungguh memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa alasan. Pertama, agar ada sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.
"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Hal itu diperlukan dukungan pemangku kepentingan di bidang hukum nasional. Berikutnya, alasan ketiga, apabila aturan larangan tersebut diberlakukan, merupakan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.