Pemerintah akan membahas e-voting usai semua tahapan Pemilu 2019 selesai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah membuka peluang mengaplikasikan e-voting menggantikan pencoblosan manual di pemilu. Pembahasan e-voting bakal dimulai usai semua tahapan Pemilu 2019 selesai.
"Setelah 15 tahapan (pemilu) KPU selesai, pemerintah akan bahas bersama, termasuk evaluasi Undang-Undang (Pemilu)," ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum masih menghitung suara dari setiap tempat pemungutan suara menggunakan sistem penghitungan suara (Situng). Tahapan pemilu dijadwalkan bakal berakhir pada Oktober ditandai pelantikan pemenang Pilpres 2019.
E-voting, menurut Tjahjo, perlu diaplikasikan agar pemilu dalam lima tahun ke depan berjalan efisien dan efektif. "Salah satu yang perlu dicermati adalah 5 tahun ke depan, sudah saatnya memakai e-voting," ujar dia.
Selain soal e-voting, Tjahjo juga menyoroti persoalan makna pemilu 'serentak' yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, keserentakan antara pemilu nasional dan lokal yang diputuskan MK terlalu membebani kerja penyelenggara pemilu.