Ada beberapa prosedur belum sesuai ketentuan berlaku.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengembalikan kajian Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi 2020 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Alasannya, sejumlah pertimbangan terkait prosedur belum memenuhi ketentuan.
"Kami kembalikan lagi ke Jawa Barat. Ada sebagian yang tidak memenuhi ketentuan. Detailnya sama Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah), Pak Akmal (Akmal Malik, red). Pak Akmal (memanggil) karena teknisnya ada di Ditjen Otda," katanya usai memberikan pengarahan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Selasa (12/5).
Akmal Malik menambahkan, pengembalian hasil kajian itu dilakukan Minggu (10/5). Diharapkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijalankan.
"Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dahulu. Kita tunggu dari Jawa Barat," jelasnya.
Dia enggan menjelaskan secara detail terkait catatan Ditjen Otda Kemendagri terkait Pilwagub Bekasi. Akmal hanya menjelaskan, berkas yang dikembalikan sebelumnya berasal dari Pemprov Jabar.