Pendirian TPS tambahan dapat dilakukan jika jumlah pemilihnya melampui jumlah maksimal di suatu TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan bagi pemilih pindahan. Hal itu berdasarkan sidang pembacaan keputusan atas uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Pengamat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sekaligus pemohon uji materi Titi Anggraini mengatakan istilah TPS tambahan dalam Undang-Undang Pemilu dikenal sebagai TPS khusus. Sementara, istilah TPS khusus tertuang dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 38 ayat 10.
"Dalam PKPU Nomor 37 tahun 2018, TPS khusus dapat dibentuk dalam hal pemilih pindahan, jika jumlah pemilih melampaui jumlah maksimal di suatu TPS," kata Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (3/4).
Titi mencontohkan, dalam rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), penghuni Lapas itu merupakan pemilih pindahan. Pasalnya, sebagian besar dari tahanan tersebut tidak berasal dari daerah tersebut.
Aturan mengenai pendirian TPS khusus, kata Titi, merupakan sepenuhnya kewenangan KPU. Menurut dia, TPS tambahan itu dimungkinkan untuk daerah-daerah yang jumlahnya pemilihnya besar atau melebihi kapasitas maksimal sebuah TPS.