Wisnu Wardhana terancam batal maju menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilihan umum 2019 setelah ditangkap pihak kejaksaan.
Politisi Partai Hanura bernama Wisnu Wardhana terancam batal maju menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilihan umum 2019 setelah ditangkap pihak kejaksaan lantaran korupsi. Diketahui, Wisnu Wardhana masuk dalam daftar caleg DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan III yakni Pasuruan-Probolinggo dengan nomor urut 01.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, mengatakan pihaknya sudah mendapat salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung bernomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018 terkait kasus korupsi yang menjerat Wisnu Wardhana .
Setelah mendapat salinan surat dari MA dan mengetahui Wisnu telah tertangkap, Eko menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU pusat untuk mendapatkan penjelasan ketentuan perundang-undangan terkait Wisnu.
“Pada saat itu juga kita konfirmasi ke pihak terkait. Dan kita dapat surat keputusan MA dan langsung kami kirimkan ke KPU RI,” ujar Eko di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, (10/1).
Lebih lanjut, kata Eko, setelah ada putusan dari KPU pusat nantinya boleh jadi nama Wisnu Wardhana di surat suara akan dicoret. Selain itu, KPU Jatim pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Partai Hanura.