Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mempersoalkan 43.000 surat suara tidak sah di Kuala Lumpur, Malaysia.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mempersoalkan 43.000 surat suara tidak sah di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kuasa hukum Partai Nasdem Taufik Basari menyampaikan dalil hukumnya di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas keberatannya terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal 43.000 surat suara tidak sah di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang tertuang dalam formulir DA1, yang membuat suara Nasdem di Dapil luar negeri berkurang.
Pria yang akrab disapa Tobas ini menuturkan, perkara bermula saat KPU mengirimkan surat suara tambahan ke PPLN Kuala Lumpur jelang hari pemilihan. Namun, setalah dilakukan pencoblosan, Bawaslu menyatakan surat suara tersebut tak boleh ikut dihitung dengan dalih masuknya telah terlambat.
"Sementara menurut dalil kami, surat suara tersebut tidak terlambat, lantaran surat suara yang masuk ke PPLN di Kuala Lumpur itu cap stampel posnya itu masih masuk dalam tenggat waktu. Namun oleh Bawaslu dianggap yang dihitung itu secara fisik surat suara diterima oleh PPLN," katanya di Jakarta, Rabu (10/7).
Sedangkan, KPU saja, kata Tobas tak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, memang tenggat waktu pengiriman dihitung dari cap pos, sehingga surat suara tambahan tersebut tetap dianggap surat suara sah.