NasDem mengaku telah mempelajari gugatan yang dilayangkan PKS.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang menggugat KPU ihwal hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gugatannya, PKS menuding Partai NasDem telah menggelembungkan suara di Dapil II Sumatera Selatan (Sumsel).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum NasDem Taufik Basari mengatakan, telah mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh PKS dan menyiapkan bantahan atas dalil yang ada.
"Yang dipermasalahkan PKS adalah perolehan suara di empat lawan yang menurut PKS terdapat selisih antara data yang dimiliki PKS dan data yang ditetapkan oleh termohon," terang Taufik di gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (12/5).
Taufik mengatakan NasDem akan menghadapi gugatan itu dengan percaya diri, sebab tidak merasa seperti apa yang dituduhkan. Selain itu, jawaban yang disampaikan dalam persidangan pekan depan nanti dijamin Taufik lebih rinci.
Plus, dengan sejumlah dokumen pilihan yang disiapkan seperti: C1, DAA, DA1, DB1, dan DC1. Nah, data-data yang dimiliki partai juga valid dan benar. Bahkan, disebut Taufik, dapat disandingkan dengan sejumlah data yang dimiliki PKS.