Oesman Sapta khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan jika KPU tak merevisi keputusannya.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyambangi Gedung Bawaslu RI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12) siang. Kedatangan OSO untuk memberikan keterangan selaku pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Usai memberikan keterangan, OSO menyebut, KPU membantah putusan Mahkamah Agung (MA) dan melanggar hak admistrasinya sebagai peserta pemilu dengan mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI 2019.
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu, kita tidak menolak, kita menerima. MA juga menerima putusan MK. Pemberlakuannya yang kita tidak terima, pemberlakuannya tidak berlaku surut dan yang berhak memutuskan adalah Mahkamah Agung tentang hal itu," ujar OSO kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018. Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.
KPU berpegangan kepada putusan MK yang menyatakan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga membalas surat KPU.