SKB diteken pimpinan Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, BKN, hingga Bawaslu.
Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah ini dilakukan guna menjamin ketidakberpihakan abdi negara dalam kontestasi mendatang.
SKB diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi ASN (KASN), Agus Pramusinto; dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja; di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, pada Kamis (22/9).
"Kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah, yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar," ujar Azwar Anas.
"Mudah-mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten/kota-provinsi di seluruh Indonesia," imbuhnya, melansir situs web Kemenpan RB.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, dia menerangkan, ASN wajib bersikap netral dalam politik praktis. Misalnya, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) hingga tak berpihak dari segala bentuk pengaruh apa pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.