Bawaslu pun memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini masih akan terjadi. Pangkalnya, selalu berulang pada kontestasi-kontestasi sebelumnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menerangkan, pihaknya mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. Hasilnya, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan, dan 101 kasus bukan pelanggaran.
Kemudian, terjadi 1.546 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 1.398 kasus diteruskan ke Komisi ASN (KASN) dan 53 kasus dihentikan.
Pada momentum tersebut, sambung Puadi, ada 2.034 ASN yang dilaporkan dan sebanyak 1.596 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Ini berdasarkan data KASN.
"Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi [pada Pemilu 2024]," ujarnya, melansir situs web Bawaslu, Rabu (24/8).