Selain pencoblosan langsung di TPS, KPU akan mengedarkan kotak suara keliling dan mengirim surat suara via pos.
Pemungutan suara di luar negeri bakal digelar sepekan lebih cepat ketimbang pemungutan suara di Indonesia. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, KPU bakal menyebarkan surat suara untuk pencoblosan di luar negeri sejak 18 Februari 2019.
"Early voting dilakukan pada rentang waktu 8 sampai 14 April 2019. Dilaksanakan di 130 PPLN (panitia pemilihan luar negeri)," kata Viryan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Saat ini, dijelaskan Viryan, masing-masing PPLN sedang menyiapkan dan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN) yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri.
Selain pencoblosan langsung di TPS, Viryan menuturkan, KPU juga menggunakan dua metode lain untuk memungut suara pemilih. "Yaitu (via) pos dan KSK (kotak suara keliling). Untuk pos itu lebih awal dikirim surat suaranya untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan," sebutnya.
Sementara itu, kotak suara keliling (KSK) akan diedarkan di titik-titik di daerah tertentu di LN. "Misalnya dalam wilayah yang lingkupan agak jauh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), namun ada sejumlah warga negara Indonesia yang berkumpul di sana," jelas Viryan.