Apabila ingin menggugat penyelenggaraan pemilu, agar dipahami konstruksi dari UU Nomor 7 2017 tentang pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Seperti yang telah diprediksi Pengamat Hukum Tata Negara, gugatan akan ditolak karena kurangnya bukti.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti telah memprediksi kalau gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon akan ditolak. Permohonan untuk menggugat hasil Pilpres memang dinilai Bivitri sangat lemah, belum lagi alat bukti yang dihadirkan juga tidak kuat.
Mengingatkan kembali pada persidangan Selasa (18/6), tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa alat bukti berupa surat yang jumlahnya cukup banyak. Namun dalam persidangan di MK ditarik kembali karena dinilai tidak layak oleh pemohon sendiri.
Selain itu, sejumlah alat bukti juga tidak mampu dihadirkan dalam persidangan seperti P.155 dan bukti jumlah daftar pemilihan tetap atau DPT. Selain juga sejumlah opini yang dipaparkan oleh para saksi ahli tidak cukup meyakinkan Hakim MK.
Pakar hukum dan ilmu pemerintahan Asep Warlan Yusuf menilai, Hakim MK mengukur proses pemilu dalam menyimpulkan apakah benar terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang diwacanakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.