Sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 orang lainnya sakit akibat beban kerja berlipat pada Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur durasi waktu penghitungan suara antarjenis pemilihan pada 2024. Langkah ini guna mengantisipasi terulangnya pengalaman 2019: banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia karena kelelahan.
Oleh sebab itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menerangkan, penghitungan suara bakal dilakukan selama dua hari. Dicontohkannya dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada 14 Februari.
"Kami akan mengatur durasi, beban kerja, supaya peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, banyak petugas kelelahan, meninggal dunia, tidak terjadi lagi," ucap Hasyim dalam FGD "Tinjauan Situasi Kamtibmas Pemilu 2019 Menuju Pemilu 2024 Aman", Kamis (20/10).
"Kalau penghitungan suara belum selesai, dapat dilanjutkan tanggal 15 Februari 2024 hingga jam 12 siang," imbuhnya. Pileg 2024 akan dilakukan serentak antara pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan hasil sesuai hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya, penghitungan suara dilanjutkan keesokan harinya hingga pukul 12.00 siang waktu setempat jika tidak selesai pada hari pemungutan suara.