Pemilu

People power Amien Rais ingkari amandemen konstitusi

Saat amandemen keempat UUD 1945 disepakati, Amien Rais merupakan Ketua MPR RI.

Kamis, 25 April 2019 20:44

Wacana gerakan massa atau people power yang digaungkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dinilai mengingkari isi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pascaamandemen keempat. Pasalnya, people power tidak termaktub dalam konstitusi.

"People power itu mengingkari apa yang dulu kita sepakati, teman-teman GMNI, HMI, PMII, KAMMI, dan aktivis 98 lainnya. Setelah amandemen ke-4 tidak membuat peluang bagi people power. Itu (amandemen) dilakukan saat ketua MPR-nya bernama Muhammad Amien Rais," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam sebuah diskusi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (25/4). 

Amandemen terakhir konstitusi merupakan hasil sidang tahunan MPR pada periode 1-12 Agustus 2002. Ketika itu, sejumlah bab dan pasal direvisi anggota MPR dalam sidang. Namun, tidak ada pasal yang membuka opsi gerakan massa untuk menolak hasil pemilu.
 
Bagja pun mempersilakan pihak-pihak yang merasa pemilu penuh dengan kecurangan menempuh jalur hukum.  "Jadi, jika ada kecurangan laporkan saja ke KPU dan Bawaslu karena itu prosedur hukumnya," imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama, peneliti politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi menilai, people power sangat kecil kemungkinan terjadi di saat ini, sebab tak ada indikator yang kuat sebagai pemicunya, yakni terkait kesulitan ekonomi dan macetnya dialog politik. 

"Beda dengan 98. Kalau 98 itu masalah ekonomi seperti krisis sehingga membuat harga kebutuhan pokok melonjak dan di saat itu juga pemerintah otoriter. Jadi, pecah aksi. Jadi saya kira people power sangat kecil kemungkinan terjadi," katanya. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait