Setelah KPU merilis 49 nama, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menambahkan 14 daftar nama caleg mantan narapidana korupsi.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 49 nama, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menambahkan 14 daftar nama caleg mantan narapidana korupsi.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan data-data yang dipublikasikan oleh Perludem telah dilakukan verifikasi dan inkrah di pengadilan.
"Setelah kami kumpulkan putusan-putusan pengadilan yang inkrah, ternyata data yang bisa kami kumpulkan dari Perludem ada pertambahan 14 caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Dari tambahan data tersebut, Perludem menyebutkan satu dari caleg DPRD Provinsi, sepuluh caleg DPRD Kabupaten dan tiga caleg DPRD Kota.
"Total caleg mantan narapidana korupsi hingga 6 Februari 2019, sembilan Caleg DPD, 17 Caleg DPRD Provinsi, 29 caleg DPRD Kabupaten dan 8 Caleg DPRD kota. Total 63 orang caleg," jelas Titi.