Pemilu

Pilkada 2024: Jalan terjal di jalur perseorangan

Langkah KPU DKI Jakarta memangkas waktu pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan dipertanyakan.

Rabu, 08 Mei 2024 16:28

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat dongkol saat membaca isi keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024. Ditandatangai pada 5 Mei 2024, keputusan itu menetapkan batas waktu penyerahan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024 hanya lima hari, yakni dari 8 Mei hingga 12 Mei. 

Padahal, untuk bisa maju dari jalur perseorangan, seorang kandidat mesti mengumpulkan minimal 618.968 KTP pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Dukungan juga harus berasal dari minimal empat kabupaten dan kota di willayah administratif DKI Jakarta. Bukti dukungan harus diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. 

Mirah merasa ada "permainan" di balik layar. Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 dan berakhir pada 19 Agustus 2024.

"Saya menduga kuat (pemangkasan batas waktu) ini merupakan permainan partai politik untuk menjegal calon perseorangan bertarung di Pilgub DKI Jakarta. Mereka ketakutan," ucap Mirah kepada Alinea.id, Senin (6/5).

Mirah saat ini merupakan salah satu anggota tim penggalangan massa Komjen Purnawirawan Dharma Pongrekun. Dharma ialah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 dan pernah menjabat sejumlah poisisi penting di Polri. Terakhir, Dharma menjabat sebagai Wakil Kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait