DKPP setidaknya sudah memecat 2 anggota KPU daerah (KPUD) karena menerima uang dari caleg dan menjanjikan perolehan suara tertentu.
Politik uang dinilai menjadi salah satu ancaman serius dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pangkalnya, politik uang kini merambah ke penyelenggara pemilu, tidak lagi hanya antara peserta dan pemilih.
"Politik uang kini merambah sampai pada penyelenggara Pemilu. Ini menjadi hal yang penting bagaimana melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberian sanksi," kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP, sambungnya, bakal memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara pemilu yang terlibat politik uang. Langkah ini guna memberikan efek jera sehingga meminimalisasi terulangnya kasus serupa.
Dicontohkannya dengan pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih karena terbukti menerima uang dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) dengan menjanjikan 20.000 suara. Anggota KPU Kepulauan Tanimbar pun dipecat lantaran terbukti menerima uang dan menjanjikan perolehan suara bagi caleg.
"Putusan DKPP ini menjadi warning sekaligus edukasi bagi penyelenggara agar bertindak berhati-hati dan sesuai kode etik pedoma perilaku penyelenggara Pemilu," ucapnya mengingatkan, melansir situs web DKPP.