Meski menolak hasil Pilpres, Fadli Zon memastikan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bertekad menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Pasangan ini menuding Pemilu Presiden 2019 berlangsung penuh kecurangan.
Meski menolak hasil Pilpres, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memastikan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu mengungkapkan, langkah tersebut dipilih karena mereka tak percaya lagi kepada para hakim MK. Fadli mengaku masih kecewa dengan putusan MK pada Pemilu 2014 yang menolak gugatan Prabowo-Hatta Rajasa.
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer waktu itu, saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK. Jadi, MK itu enggak ada gunanya dalam persoalan memberikan putusan soal pemilu karena pengalaman yang lalu. Saya yakin Pak Prabowo dan Pak Sandi tak akan tempuh jalan MK," katanya.
Wakil Ketua DPR itu merasa menempuh langkah hukum akan sia-sia jika tetap memaksakan gugatan ke MK. Dia meyakini bukti-bukti dari BPN tak akan ditindaklanjuti oleh majelis hakim MK.