Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan indikasi kecurangan kepada Bawaslu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan jika ada indikasi kecurangan kepada Bawaslu sesuai dengan aturan yang ada. KPU tetap membuka diri buat perbaikan terkait hal-hal yang diindikasikan ada kecurangan.
Anggota KPU Ilham Saputra menegaskan kembali bila ada kecurangan Pemilu 2019, segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera ditindaklanjuti
"Tidak ada masalah. Prinsipnya begini, kalau ada ditemukan indikasi kecurangan dilaporkan ke lembaga terkait, misalnya ke Bawaslu. Biar Bawaslu yang memproses," kata Ilham di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (14/5) malam.
Ilham mengatakan hal itu menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi yang menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU. KPU, kata Ilham, sampai saat ini membuka diri terhadap hal-hal yang diindikasikan penyelenggara pemilu itu melakukan kecurangan.
"Silakan saja dilaporkan. Ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu, ada yang juga sudah diberikan rekomendasi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu," katanya.