Paslon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari. KPU mengumumkan, pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, memenangi Pilpres 2019.
“Kami pihak paslon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan,” kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5). Prabowo didampingi Sandiaga Uno dan tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Terkait hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU, kata Prabowo, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada KPU selaku pihak penyelenggara Pemilu 2019 untuk melakukan perbaikan. Alih-alih berbenah, kata Prabowo, KPU justru bersikap sebagai penyelenggara yang belum mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil.
Selain itu, jelas Prabowo, paslon 02 merasa waktu pengumuman KPU pada Selasa (21/5) dini hari amat janggal. Pengumuman hasil di dini hari di luar kebiasaan. Karena itu, merespons pengumuman ini, paslon 02 akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Prabowo menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, simpatisan dan pendukung untuk tetap menjaga kedamaian dan ketertiban saat menyampaikan pendapat di depan umum. “Semuanya agar disampaikan dengan cara berakhlak sesuai konstitusi,” ucap Prabowo.