Saksi paslon nomor urut 02 meninggalkan tempat saat rapat pleno rekapitulasi pnghitungan suara.
Saksi untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum atau Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Tetap sah dan tidak melanggar aturan meskipun tidak ditandatangani saksi paslon (02), kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat di Semarang pada Minggu (12/5).
Yulianto menjelaskan, saksi dari pasangan calon presiden nomor urut 02 tidak menandatangani formulir plano DC 1 atau lembar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.
Pada proses akhir rekapitulasi, kata Yulianto, saksi paslon 02 sempat dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, ia tak kunjung maju ke depan untuk memenuhi panggilan menandatangani formulir plano DC1 saat penutupan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Yulianto mengungkapkan, saksi paslon 02 sebelumnya tak pernah absen saat plano rekpaitulasi penghitungan suara. Saksi paslon 02 selalu hadiri dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 selama enam hari berturut-turut. Namun di hari terakhir, saksi tersebut tak mengikutinya sampai selesai.